18 Mei 2009

Pelantikan Caleg Terpilih antara Juli dan Agustus

Seluruh caleg terpilih yang telah ditetapkan KPU Jepara sebagai calon anggota Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jepara tidak seketika menjadi wakil rakyat. Mereka masih harus menunggu pelantikan untuk mengawali tugas tersebut. Tugas tersebut baru akan dilaksanakan mulai bulan Juli atau Agustus mendatang.
Ketua KPU Jepara Muslim Aisha Minggu siang (17/5) mengatakan, berdasarkan jadwal yang disusun KPU, pelantikan anggota legislative akan dilakukan bulan Juli. “Tapi tanggalnya belum ditentukan,” katanya. Meski demikian, tidak menutup kemungkinan pelantikan tersebut bisa berlangsung pada bulan Agustus. Kisaran waktu ini diperoleh dari hasil rapat koordinasi KPUD di tingkat provinsi.
“Sebenarnya pelantikan caleg terpilih bukan lagi menjadi domain KPU, melainkan pemerintah kabupaten dan DPRD,” katanya. Tugas KPU selanjutnya tinggal menyempaikan penetapan tersebut kepada pimpinan parpol, DPRD, pemerintah daerah, dan caleg terpilih. Berikutnya, kata Muslim, pihaknya focus ke pilpres yang digelar Juli mendatang.
Menurutnya, jika alternatif yang dipilih adalah pada bulan Agustus maka jadwal tersebut menjadi lebih identik dengan periodisasi masa tugas DPRD dari periode sebelumnya. “DPRD Jepara hasil pemilu lalu dilantik pada tanggal 24 Agustus,” kata Muslim lagi.
Penetapan hasil pemilu, yang meliputi penetapan perolehan kursi dan penetapan caleg terpilih, dilaksanakan KPU Jepara Minggu (17/5) lalu. Rapat penetapan hasil pemilu ini dihadiri para saksi semua parpol peserta, panwas, dan panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan dilaksanakan di Kantor KPU Jalan Yos Sudarso.
Penetapan jumlah perolehan kursi dilaukan dua tahap sesuai jumlahnya di setiap daerah pemilihan. Pada tahap pertama, KPU Jepara menetapkan perolehan kursi kepada parpol yang memenuhi jumlah BPP atau Bilangan Pembagi Pemilih. Kursi yang belum habis lalu dibagi pada tahap kedua dengan memperhatikan perolehan suara tiap parpol, termasuk sisa suara parpol yang telah mendapatkan kursi dari tahap pertama. Satu per satu, kursi diberikan kepada parpol yang memiliki sisa suara terbanyak sampai habis.
Sedangkan penetapan caleg terpilih ditentukan berdasar jumlah kursi yang diperoleh tiap parpol. Caleg dengan suara terbanyak mendapatkan kursi partai di DP-nya, berturut-turut sesuai jumlah perolehan suara partai.
Dari penghitungan tersebut, 50 kursi di DPRD Jepara akhirnya terdistribusi. PDIP dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) masing-masing memperoleh 9 kursi. Lalu Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Partai Golkar yang masing-masing memperoleh masing-masing 6 kursi. Di bawahnya, ada partai Demokrat dengan 5 kursi, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 4 kursi, dan Partai Amanat Nasional (PAN) serta Hati Nurani Rakyat (Hanura) yang masing-masing memperoleh 3 kursi. Di luar itu, masih terdapat Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) yang masing-masing memiliki 2 kursi. Sedangkan satu kursi lainnya diraih oleh partai Barisan Nasional (Barnas).
Meski jumlah kursi PDI P dan PPP sama, perolehan suara mereka terpaut cukup jauh. Jika PDI P memperoleh 86.303 suara, maka PPP hanya mengantongi 81.465 suara. Perolehan ini diikuti Gerindra dan Golkar masing-masing 53.125 suara dan 52.546 suara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar