18 Mei 2009

KPU Jepara Siap Tindak Lanjuti Putusan MK

Jumlah perolehan kursi partai politik dan nama-nama caleg terpilih hasil pemilu legilatif yang digelar 9 April 2009 lalu masih mungkin berubah. Meski KPU Kabupaten Jepara telah menetapkan pembagian 50 kursi di DPRD Jepara, termasuk menetapkan nama-nama calag yang terpilih, namun lembaga tersebut tidak menutup kemungkinan adanya peninjauan ulang pada penetapan yang telah dilakukan pada hari Minggu, 17 Mei 2009. Hal ini disampaikan Ketua KPU Kabupaten Jepara Muslim Aisha setelah penatapan tersebut.
“Perubahan itu mungkin saja terjadi terkait dengan pendaftaran sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK),” katanya. Menurut Muslim, berdasarkan informasi dari KPU pusat, terdapat pendaftaran sengketa pemilu dari Jepara yang masuk ke MK.
“Setelah kami cek kepada panitera MK, memang terdapat registrasi sengketa dari Jepara,” kata Muslim. Hanya saja pihakya belum mendapatkan informasi secara detail mengenai materi gugatan sengketa tersebut. Informasi yang didapat sebatas menyebutkan bahwa gugatan itu berasal dari daerah pemilihan Jepara 3.
Jika keputusan MK pada akhirnya berpengaruh pada perubahan perolehan kursi, maka KPU Kabupaten Jepara siap menindaklanjuti keputusan tersebut. Putusan MK menurutnya bersifat final dan harus dilaksanakan. Apalagi, klausul putusan dalam penetapan hasil pemilu memang memungkinkan perubahan tersebut. (MK) terkait sengketa Pemilu di Jepara.
Muslim Aisha mengungkapkan, putusan MK paling lama akan keluar 30 hari sejak penutupan pendaftaran sengketa pada 2 Mei lalu. Namun, menurut Muslim, MK memiliki komitmen untuk menyelesaikan segala sengketa pada masa 20 hari.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar