26 Mei 2009

Kamis Besok, KPU Jepara Hadiri Sidang MK

* Terkait Selisih Suara Antarcaleg PPP


KPU Kabupaten Jepara Kamis depan (28/5), akan kembali ke Jakarta untuk menghadiri sidang lanjutan perkara perselisihan pemilu di Mahkamah Konstitusi. Ini merupakan sidang kedua dalam perkara selisih suara antarcaleg yang diajukan DPP Partai Persatuan Pembangunan (P3), di daerah pemilihan Jepara 3.

Ketua KPU Jepara Muslim Aisha mengatakan, sidang di MK Kamis depan merupakan sidang kedua kasus tersebut. "Sidang pertama dengan agenda pemeriksaan perkara sudah dilakukan Rabu pekan lalu.," katanya Meski perkara ini diajukan DPP P3 dengan termohon KPU pusat, namun KPU Jepara juga dihadirkan sebagai pihak Turut Tergugat karena perkara yang diajukan terkait perolehan suara caleg DPRD kabupaten, dan terjadi di DP Jepara 3.

Dalam sidang sebelumnya, kata Muslim, pihaknya telah mengajukan keberatan kepada MK. Alasannya, perkara yang diajukan yakni sengketa antarcaleg pada parpol yang sama, dinilai tidak menjadi kewenangan MK untuk memutus. Menurut Muslim, sesuai regulasi, perkara perselisihan yang menjadi kewenangan MK adalah yang terkait dengan sengketa suara antarparpol yang dapat memengaruhi perolehan kursi masing-masing parpol. "Sedangkan dalam kasus di Jepara, selisih hanya terjadi antar sesama caleg P3 dan tak memengaruhi perolehan kursi partai politik," tandas Muslim Aisha.
Muslim mengaku pihaknya telah menyampaikan keberatan ini baik secara lisan maupun tertulis. Selain itu, pihaknya menilai gugatan selisih suara ini kabur. Termohon kasus ini diantaranya mengajukan keberatan atas penggelembungan suara, namun tidak jelas menyebutkan lokasi yang diperkarakan pada tingkat TPS. Sejak penghitungan suara baik tiap tingkatan, kata Muslim, pihaknya juga tidak mendapatkan keberatan saksi sehingga penetapan perolehan suara sudah sah. Meski demikian, KPU Jepara menghormati segala proses hukum yang berjalan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar