15 Mei 2009

Bupati Larang Pengalihan Raskin Kepada yang Tidak Berhak

Bupati Jepara Drs. Hendro Martojo, MM meminta penyaluran beras untuk warga miskin benar-benar dilakukan sesuai ketentuan. Dia meminta tak ada lagi pengalihan penyaluran beras kepada yang tidak berhak.

Larangan bupati terhadap pengalihan raskin kepada yang tidak berhak, ditegaskannya saat meresmikan PNPM Mandiri Perdesaan Tahun 2008 dan Pencanangan Program PNPM Mandiri Perdesaan Tahun 2009, yang berlangsung di Kaliaman, Rabu lalu. ”Mulai sekarang, penyaluran raskin dilakukan by name sehingga jelas siapa penerimanya,” katanya.

Lebih jauh bupati menekankan, saat ini tak ada lagi alasan bagi aparat desa untuk menyalurkan raskin kepada yang tidak berhak. Alokasi beras yang diberikan telah disesuaikan dengan seluruh KK miskin yang jumlahnya mencapai 86.303 KK. Setiap KK berhak atas raskin sebanyak 20 kg per bulan.

Sementara itu, jika dalam hitungan berbasis KK jumlah KK miskin Jepara mencapai 86.303 KK, maka dalam basis jiwa, saat ini jumlah jiwa miskin di Jepara berada pada angka 236 ribu. Jumlah ini telah turun sekitar 11 persen dari tahun sebelumnya yang mencapai 265 ribu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar