07 Desember 2009

Pemkab Jepara Hibahkan Tujuh Mobil

Sebanyak tujuh lembaga non-pemerintah di Jepara, Senin pagi (7/12) menerima hibah kendaraan roda empat dari Pemerintah Kabupaten Jepara. Secara simbolis,
penerimaan kendaraan dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)
dilakukan Bupati Jepara Drs. Hendro Martojo, MM, kepada pimpinan lembaga-lembaga penerima. Penyerahan dilakukan di sela-sela upacara peringatan Hari Nusantara Tahun 2009 di halaman Setda Jepara.
Tujuh lembaga penerima hibah adalah RSI. Sultan Hadirin, PC NU, PD Muhammadiyah, LP. Ma’arif Cabang, PMI Cabang, Dewan Pendidikan, dan MUI Kabupaten Jepara. Kendaraan berbagai merek ini diharapkan menjamin kelancaran operasional lembaga penerima bantuan.
“Sebenarnya kendaraan-kendaraan ini telah lama digunakan lembaga-lembaga tersebut. Namun selama ini penggunaannya dalam status pinjam pakai. Bukan hibah. Jadi kami tak memberikan hibah dua kali kepada lembaga yang sama,” kata Hendro Martojo.
Setelah mendapatkan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), penggunaan kendaraan ini kemudian dibakukan dengan cara hibah. “Jadi lembaga bisa segera mengubah kendaraan operasional ini dari plat merah menjadi plat hitam,” lanjutnya.
Hibah ini disesuaikan dengan aturan yang ada. Sebelumnya, berdasar Permendagri 13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, hibah belum bisa dilakukan. Lalu muncullah Permendagri 59/2007 tentang Perubahan Atas Pemendagri No.13/2006 yang memungkinkan pemberian hibah ini.
Terkait alasan hibah, kata bupati, karena lembaga-lembaga ini dinilai memberikan banyak bantaun kepada Pemkab Jepara. “Utamanya memerikan pelayanan kepada masyarakat dalam berbagai bentuk,” lanjutnya lagi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar