Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Jepara tahun depan akan mendapat tambahan modal. Kondisi ini terjadi seiring rencana Pemerintah Kabupaten Jepara yang akan melakukan penyertaan modal di lembaga profit tersebut. Rencana ini tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD 2010 yang diajukan Bupati Jepara Drs. Hendro Martojo, MM di depan rapat paripurna DPRD Jepara, awal pekan ini (23/11).
Menurut bupati, seluruh BUMD milik Pemerintah Kabupaten Jepara direncanakan mendapat tambahan modal ini. BUMD tersebut terdiri dari PD. BPR Jepara Artha sebesar Rp. 2,2 miliar, PD BPR BKK Jepara sebesar Rp. 550 juta, serta masing-masing Rp. 1,1 miliar untuk Perusda Aneka Usaha dan PDAM. Selain itu, penyertaan modal juga dilakukan di BUMD milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, yakni Bank Jateng sebesar Rp. 613,8 juta. Dengan demikian, seluruh penyertaan modal berjumlah Rp. 5,56 miliar.
Jumlah ini masih lebih rendah disbanding alokasikan sebesar Rp. 10,3 miliar yang ditempatkan pada pos pengeluaran pembiayaan. Selisih ini direncanakan diberikan kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman modal bergulir.
“Penyertaan modal kepada BUMD diberikan sebagai amanat dari Perda Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Jepara pada BUMD se-Kabupaten Jeparadan Bank Jateng,” kata bupati.
Jumlah pengeluaan pada pos pembiayaan sebesar Rp. 10,3 miliar itu sebenarnya jauh lebih rendah dibanding seluruh penerimaan pembiayaan yang berjumlah sebesar Rp. 37,9 miliar. Namun Rp. 27,5 miliar dari penerimaan ini harus dialokasikan untuk menjaga keseimbangan APBD 2010.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, RAPBD 2010 akan mengalami defisit sebesar Rp. 27,5 miliar. Dari pendapatan daerah yang hanya sebesar Rp. 747,5 miliar, tahun depan, seluruh belanja daerah dipekirakan menghabisakan anggaran sebesar Rp. 775 miliar.(***)
Jumlah ini masih lebih rendah disbanding alokasikan sebesar Rp. 10,3 miliar yang ditempatkan pada pos pengeluaran pembiayaan. Selisih ini direncanakan diberikan kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman modal bergulir.
“Penyertaan modal kepada BUMD diberikan sebagai amanat dari Perda Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Jepara pada BUMD se-Kabupaten Jeparadan Bank Jateng,” kata bupati.
Jumlah pengeluaan pada pos pembiayaan sebesar Rp. 10,3 miliar itu sebenarnya jauh lebih rendah dibanding seluruh penerimaan pembiayaan yang berjumlah sebesar Rp. 37,9 miliar. Namun Rp. 27,5 miliar dari penerimaan ini harus dialokasikan untuk menjaga keseimbangan APBD 2010.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, RAPBD 2010 akan mengalami defisit sebesar Rp. 27,5 miliar. Dari pendapatan daerah yang hanya sebesar Rp. 747,5 miliar, tahun depan, seluruh belanja daerah dipekirakan menghabisakan anggaran sebesar Rp. 775 miliar.(***)